Apa saja yang dapat saya lakukan dengan e-Bupot Unifikasi Pajak.io?
Anda dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi Pajak.io untuk mengelola, membuat, dan melapor bukti potong perusahaan. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi melalui e-Bupot Unifikasi Pajak.io.
Apa syarat menggunakan e-Bupot Unifikasi Pajak.io untuk mengelola bukti potong?
Untuk mengelola bukti potong, wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik yang bisa didapat langsung dari DJP. Sertifikat elektronik tersebut menjadi salah satu file yang perlu diunggah saat registrasi aplikasi e-Bupot Unifikasi Pajak.io. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengisi beberapa identitas, yaitu NPWP, nama wajib pajak, alamat, nomor telepon, dan email (apabila ingin mengaktifkan fitur email otomatis). Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengelola bukti potong dengan e-Bupot Unifikasi Pajak.io.
Apa syarat lapor PPh Unifikasi dengan e-Bupot Unifikasi Pajak.io?
Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh DJP, baik wajib pajak PKP maupun non-PKP dapat melapor SPT Masa PPh Unifikasi dengan e-Bupot Unifikasi Pajak.io selama sudah memiliki sertifikat elektronik yang didapat dari DJP.
Apakah wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik?
Ya, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2020 Pasal 10, pemotong/pemungut PPh harus memiliki sertifikat elektronik untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Elektronik?
Sertifikat Elektronik bisa didapatkan dengan cara mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan melampirkan persyaratan berupa:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Asli SPT Tahunan PPh Badan
- Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Asli KTP/Paspor/KITAS/KITAP* Pengurus
- Fotocopy KTP/Paspor/KITAS/KITAP* Pengurus
- Asli Kartu Keluarga Pengurus
- Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru Pengurus
- Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Tambahan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
- Asli Surat Pengangkatan Pengurus
- Asli Akta Pendirian Perusahaan
- Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
- Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
- Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
- Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
- Asli akta kerja sama operasi
- Fotocopy akta kerja sama operasi
Sertifikat Elektronik saya kedaluwarsa. Apa yang harus saya lakukan?
Dapat mengajukan perpanjangan ke KPP terkait dan mengikuti arahan yang telah ditentukan oleh masing-masing KPP.
Bagaimana cara menggunakan e-Bupot Unifikasi Pajak.io?
Pada saat pertama kali menggunakan e-Bupot Unifikasi Pajak.io, Anda akan diarahkan untuk mengisi identitas wajib pajak serta mengunggah file sertifikat digital. Setelah itu, Anda dapat melengkapi data administrasi (untuk kebutuhan pembuatan bukti potong unifikasi dan SPT) pada menu Referensi. Dalam menu Referensi terdapat lima bagian, yaitu:
1. Lawan Dipotong
Pada menu ini, Anda dapat mengisi daftar lawan dipotong secara manual maupun dengan fitur import file XLS. Mengisi daftar lawan dipotong secara manual dapat dilakukan dengan input identitas lawan dipotong berupa residensi, tanda serta nomor pengenal, nama, alamat, provinsi, kota, nomor telepon, jenis PPh, KOP, dan email (apabila ingin mengaktifkan fitur kirim email otomatis) kemudian klik "Tambah Lawan Dipotong".
2. Penandatangan SPT
Pada menu ini, Anda dapat mengelola penandatangan bukti potong dan SPT Unifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Anda dapat menambahkan penandatangan baru dengan memasukkan NPWP, mengaktifkan/menonaktifkan penandatangan, dan juga memilih penandatangan yang dijadikan sebagai penandatangan default pada bukti potong dan SPT.
3. Import Bupot
Anda bisa melakukan import bukti potong dengan mengunggah file XLS dengan template yang sudah ditetapkan. Anda dapat langsung mengunduh template dan mengisinya, kemudian meng-upload file .XLS yang sudah diisi pada halaman upload yang sudah disediakan. Setelah itu, Anda bisa melihat status import pada bagian bawah halaman.
Selain import bupot, Anda juga bisa melakukan migrasi bupot, yaitu menarik semua data bupot yang tercatat di DJP sehingga semua histori data bukti potong yang sudah tercatat di DJP bisa didapatkan dengan mudah dan cepat.
4. Info Perusahaan
Pada menu ini, pastikan informasi perusahaan sudah benar. Anda juga dapat melengkapi data yang belum terisi atau memperbarui data yang perlu diperbarui. Menu ini juga merupakan tempat untuk Anda memperbarui sertifikat elektronik perusahaan yang sudah habis masa aktifnya.
5. Log Aktivitas
Pada menu log aktivitas, semua aktivitas mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT tercatat dengan lengkap.
Penggunaan e-Bupot Unifikasi Pajak.io disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan melakukan transaksi dalam negeri maka dapat memilih menu PPh Dalam Negeri, jika perusahaan melakukan transaksi luar negeri maka dapat memilih menu PPh Luar Negeri, serta jika perusahaan telah melakukan setor sendiri maka dapat memilih menu PPh Setor Sendiri. Pilih masa pajak yang akan dikelola pada bagian kanan atas. Serta menekan tombol Rekam Bukti Potong atau Rekam Bukti Setor serta mengisi seluruh informasi yang diminta.
Jika perusahaan ingin melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, maka pilih menu SPT. Pilih masa pajak dan klik tombol Buka SPT. Kemudian posting dan input SPT Masa PPh Unifikasi sesuai keadaan perusahaan Anda. Setelah diketahui jumlah tagihan PPh yang harus dibayarkan, maka Anda dapat membuat ID Billing dan membayarkan pajaknya terlebih dahulu. Terakhir, SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi Pajak.io dengan memasukkan kode NTPN pembayaran pajak pada setiap tagihan PPh kemudian klik Lapor. File BPE serta SPT yang sudah dilaporkan dapat diunduh dalam format PDF pada menu yang tersedia.
Belum menemukan solusi pertanyaan Anda?
Hubungi tim kami dan dapatkan bantuan langsung dari spesialis Pajak.io.